(Menilik ulang UU Sistem Pendidikan Nasional)
Oleh : Sangdi
A. Pendahuluan
Sampai detik ini, ilmu pengetahuan telah melahirkan berbagai macam disiplin ilmu, sehingga berdampak positif dan negatif dalam kehidupan kita. Di satu sisi ia mampu membantu serta meringankan beban manusia, namun di satu sisi yang lain penyalahgunaanya juga tidak dapat kita hindari. Akan tetapi, sampai kapan pun pendidikan menjadi lebih penting bagi kehidupan seseorang. Seperti saat ini, tentunya pendidikan sudah menjadi suatu kebutuhan yang tidak mungkin terelakkan. Di dunia kerja misalnya, pendidikan menjadi kualifikasi yang sangat di perhatikan dan menjadi pertimbangan awal sebelum seseorang menduduki suatu posisi dalam jabatannya.
Dalam sejarahnya, negara kita memiliki banyak lembaga pendidikan, baik yang negeri maupun swasta, bahkan jumlah peserta didik itu mencapai angka ratusan hingga ribuan, tetapi apakah sesuai dengan target dan tujuan pendidikan yang telah dicanangkan dalam Tujuan Sistem Pendidikan Nasional ?. Untuk itu, kita perlu meninjau ulang kemana arah tujuan pendidikan kita selama ini, yang menjadi titik awal masa depan generasi bangsa dan ini menarik sekali untuk dibahas. Jika selama ini pendidikan dianggap sangat penting, seperti halnya Ujian Nasional, maka kita perlu mengkaji sistem pendidikan kita.
B. Urgensi Ujian Nasional (UN)
Dalam Undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar da terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengandalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dan Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu, “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan yang mantap dan mandiri serta bertanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Bertitik tolak dari beberapa penjelasan diatas, kita dapat menemukan sedikit gambaran tentang apa itu pendidikan dan apa tujuannya. Beberapa waktu yang lalu, sikap Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) yang akan tetap melaksanakan dan menggelar Ujian Nasional (UN) pada 2010 dinilai tidak tepat. Depdiknas dinilai menentang putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melarang digelarnya UN. Sebelumnya kita juga mengetahui bahwasannya Mendiknas Muhammad Nuh mengatakan pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Depdiknas akan tetap menggelar UN pada 2010. (Solopos, edisi Minggu,29 November 2009).
Ada beberapa hal memang yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan UN, seperti adanya gangguan Pshykologi pada peserta didik yang gagal dalam UN, adanya pembocoran soal UN sebelum tiba waktu pelaksanaanya, ini adalah sedikit dampak negatif yang timbul di sekeliling kita. Padahal jika kita melihat dengan kaca mata positif, tentunya UN akan meningkatkan mutu pendidikan di negara kita, para peserta didik semakin giat dalam belajar, serta kita mampu bersaing dalam dunia pendidikan dengan negara lain. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Nomor…….. Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menimbang pada point b, bahwasannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa diperlukan Pendidikan Nasional yang bermutu, merata, dan efisien, yang mampu mewujudkan bangsa yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, mandiri, kreatif, inovatif, bekerja keras, berperasaan halus, sensitif terhadap keindahan dan harmoni, serta sehat jasmani dan rohani, sehingga mampu menghadapi tantangan dan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Serta pada point d, bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Standar pendidikan nasional tersebut berlaku bagi seluruh wilayah Negara Kesatun Republik Indonesia. Dengan adanya standar minimal kelulusan dalam pelaksanaan UN, kita dapat terus meningkatkan mtu pendidikan di negara kita, kita dapat melakukan evaluasi terhadap setiap kebijakan yang akan kita canangkan di kemudian hari. Dalam BAB 1 Ketentuan Umum, pasal 1 point 4, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan kemampuan minimal peserta didik, yang mencakup kemampun kognitif, psikomotorik, dan afektif yang harus dimilikinya untuk dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Dengan adanya Standar Pendidikan yang bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. (BAB II Kerangka Standar Nasional Pendidikan, bagian pertama, tujuan, pasal 2, point 2).
Jelaslah sudah kiranya kemana arah tujuan pendidikan kita, dan apa pentingnya Ujian Nasional bagi keberlangsungan serta mutu pendidikan kita. Berbagai macam program yang telah dilakukan pemerintah guna meningkatkan pendidikan di negara ini, salah satunya dengan disentralisasi kebijakan, sehingga pemerintah pusat, pemerintah daerah serta masyarakat dapat berkerja sama mewujudkan tujuan pendidikan ni negeri ini.
C. Kesimpulan
Pada kenyataannya UN memiliki dua sisi yang saling Pro dan Kontra, antara yang setuju dan tidak atas pelaksanaannya, tetapi jika kita menginginkan adanya suatu perubahan peningkatan dalam dunia pendidikan kita, tentunya UN sangat penting sebagai jembatan menuju peningkatan mutu pendidikan serta martabat generasi pendidikan bangsa. Langkah yang perlu kita lakukan guna meningkatkan serta menyadari pentingnya UN antara lain perlu adanya upaya untuk menyadari masyarakat akan pentingnya UN, seperti orang tua yang perlu memberikan masukan, dorongan, kepada anaknya agar tetap optimis dalam menjalankan pendidikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar